Rincian Aduan : LBWA1734601609 Selesai
GANDRUNGMANGU SIDAURIP, Kamis, 19 Desember 2024 | 16:46 WIB Kanal : whatsapp
Aduan:

mohon tindakan nya agar di SD 03 SIDAURIP tidak ada yg melanggar undang-undang yg sudah ditetapkan. Di SD 03 SIDAURIP sudah terjadi pemungutan biaya untuk BUKU/LKS & GEDUNG dgn nominal yg memberatkan wali murid. Kami wali murid sudah mengeluh ke pihak SD 03 SIDAURIP namun keluhan kami tak di terima sdikit pun. Kami wali murid mohon bantuan nya kepada dinas pendidikan agar peraturan di SD 03 SIDAURIP sama sperti SD kota lain nya yg tdk ada pungutan biaya LKS/BUKU & GEDUNG terimakasih Desa sidaurip_gandrungmangu

Respon Aduan : LBWA1734601609

Kami konfirmasi sekolah tidak diperbolehkan menjual apapun kepada siswa. Terkait LKS ada kemungkinan pihak Koperasi atau pihak ke 3 selain sekolah. LKS atau buku pendamping tersebut merupakan buku tambahan dan tidak wajib untuk dimiliki setiap siswa. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. dan Perlu kami sampaikan pungutan dlm bentuk apapun tidak dibenarkan, untuk itu sebagai bentuk pencegahaan Dinas kami mengeluarkan surat Larangan pungutan dengan nomor 400.3.5/1031/15 tanggal 13 Juli 2023 tertuju kepada Kepala SD Negeri dan Kepala SMP Negeri Se-Kabupaten Cilacap tembusan Korwil Bidik Kecamatan Se-Kabupaten Cilacap dan Koordinator Pengawas.
Terima kasih atas saran dan masukannya.