Rincian Aduan : LBWS1721208280 Selesai
CILACAP TENGAH SIDANEGARA, Rabu, 17 Juli 2024 | 16:24 WIB Kanal : website
Aduan:

Selamat sore min, kalau di tengah kota boleh ya bakar sampah? Ini bakar sampah di pemukiman sampai asapnya kemana mana.. (lokasi: belakang Mie Kribro pak Darso, jalan Sutomo, masuk di Gang Mentari 1)..

Respon Aduan : LBWS1721208280

Terimakasih atas informasi yang diberikan, berdasarkan UU No 18 Tahun 2008 Pasal 29 ayat 1 huruf g menyebutkan bahwa setiap orang dilarang membakar sampah. Terkait dengan hal tersebut kami akan melakukan koordinasi dengan wilayah setempat dan melakukan pembinaan terkait pengelolaan sampah.

  • Incoming

    Rabu, 17 Juli 2024 | 16:24

    Aduan Diterima

  • Disposisi

    Kamis, 18 Juli 2024 | 08:18

    Diteruskan ke Dinas Lingkungan Hidup

  • Diproses

    Kamis, 18 Juli 2024 | 08:45

    Diproses Dinas Lingkungan Hidup

  • Selesai

    Kamis, 18 Juli 2024 | 08:59