Surat Terbuka untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap dan Gubernur Jawa Tengah haloo apa kabar kerja kalian apa... Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tertera pada Pembukaan UUD 1945 alinea keempat salah satunya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan sebagaimana tertera di Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945, tetapi angka partisipasi kasar dan kualitas pendidikan Indonesia masih tergolong sangat rendah. Patut di curigai sekolah sekolah negri masih juga melakukan praktek praktek pungutan liar, dg dalih uang bangunan, bangun musola, bagun pagar, bagun pafing, dll sekolah negri itu sudah kewajiban negara untuk bagun sarana atau fasilitas sekolah dan angaranya besar loh... saya mau melaporkan praktek lungli di lingkungan sekolah kami apakah masih ada praktek pungutan liar, biasanya praktek seperti itu dipastikan pihak sekolah tidak mau memeberikan kwitansi /tanda terima kepada wali murid. Para oknum guru dan pengelola sekolah itu sudah di gaji oleh negara, ngapain anda masih mungut wali murid. Apakah bersih dari Korupsi... Bagaimana mau maju pendidikan kita... Kalo kualitas pengelola sekolah negri masih melakukan praktek praktek pungutan liar atau korupsi. Salam
terima kasih atas laporannya, terkait pungutan dengan alasan apapun tidak dibenarkan. segera kan kami check ke sekolah tersebut.