Saya salah satu warga dari desa Tayem, Karangpucung, Cilacap. Saya di sini mewakili saudara dan tetangga saya atas kejadian sertifikat tanah. Jadi, saudara saya sudah melakukan pengukuran tanah oleh desa untuk dibuatkan sertifikat tanah. Waktu itu desa meminta pembayaran terlebih dahulu sebelum sertifikat diterbitkan. Saudara dan tetangga saja sudah membayar sebesar Rp1.500.000 melalui kepala desa dan disaksikan oleh beberapa saksi. Namun, tidak ada bentuk cetak kuitansi tertulis karena dari desa memang tidak menyediakan. Sampai saat ini, sertifikat tersebut masih belum terbit dan kepala desa justru meminta uang kembali. Kepala desa mengatakan warga masih belum membayar, padahal sebenarnya sudah. Bagaimana menyelesaikan permasalahan tersebut? Karena memang bukti kuitansinya tidak ada, tetapi warga yakin dan pasti sudah membayar. Mohon solusinya. Terima kasih.